Kebijakan pemerintah mengenai Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI) menuai banyak perdebatan. Sebagian kalangan menilai RSBI hanya akan membuat kesenjangan mutu dan layanan pendidikan, sedangkan pihak lain mengatakan sebaliknya.
Pihak pemerintah sendiri masih bersikukuh tetap menyelenggarakannya. Melalui persidangan judicial review Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas) di Mahkamah Agung, para saksi ahli mewakili pemerintah mengatakan, RSBI sama sekali tidak melawan norma kebangsaan dan menolak bila dikatakan diskriminatif dalam pendidikan.
Dalam persidangan, Kepala SDN 01 Menteng, Jakarta Pusat, Achmad Solihin mengatakan, isu diskriminatif yang digulirkan pemohon sama sekali tidak benar. Berdasarkan pengalamannya, dalam proses penerimaan peserta didik baru (PPDB) tidak pernah ada unsur membeda-bedakan calon siswa berdasarkan kelas ekonomi.
“Diskriminatif dalam penerimaan siswa di sekolah RSBI itu isu tidak benar,” kata Achmad di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Rabu (2/5).
Ia menambahkan, PPDB sifatnya terbuka luas untuk semua kalangan masyarakat karena ada sistem online dan diatur dalam Disdik DKI.
Sementara itu, Psikolog Sosial Universitas Indonesia, Bagus Takwin selaku saksi ahli pemohon uji materi pasal 53 ayat 3 Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional, mengatakan hal yang berbeda.
“Dalam UUD 1945 jelas disebutkan bahwa pendidikan adalah hak warga negara. Karena itu, mutu pendidikan harusnya bukan untuk sekelompok orang, tetapi untuk semua anak bangsa,” katanya.
Ia menjelaskan, dalam kajian psikologi pendidikan, anak-anak dapat berkembang lebih baik bila ada interaksi dengan siswa dan guru yang berbeda-beda. Manfaatnya, siswa-siswa pintar bisa berbagi, sedangkan siswa yang kurang pandai bisa belajar untuk meningkatkan diri.
Bila anak-anak sudah dikotak-kotakkan berdasarkan kecerdasan atau taraf ekonomi melalui sistem pendidikan, generasi muda Indonesia akan menganggap bahwa ketidakadilan merupakan hal biasa. Kebijakan pemerintah seharusnya meminimalisir jumlah anak-anak bangsa yang tertinggal.