GALERI FOTO + Selengkapnya
IDE PENGUNJUNG + Selengkapnya

Standar Nasional Pendidikan dalam Rangka Peningkatan Mutu Pendidikan di Indonesia

24 Oktober 2016
Oleh : SMP N 1 Tayu

Akses pendidikan dasar di Indonesia sebenarnya sudah baik. Angka partisipasi kasar (APK) untuk SD sudah mencapai 115,88% dan angka partisipasi murni (APM) mencapai 95,71%. Sementara untuk tingkat SMP APKnya sudah mencapai 100,16% namun APM 78,43%. Untuk pendidikan menengah memang belum sebaik pendidikan dasar, namun dapat dikatakan cukup baik. APKnya menunjukkan angka 78,19% dan APMnya 58,25%.

Sudah cukup lama kita melakukan pembangunan pendidikan dengan fokus pada perluasan akses. Beberapa kemajuan telah kita capai terkait perluasan akses, khususnya pendidikan dasar. Selanjutnya fokus utama sudah harus bergeser pada peningkatan mutu sambil terus membenahi akses, khususnya untuk daerah-daerah yang akses pendidikannya masih bermasalah.

Membangun pendidikan berorientasi mutu bagi bangsa Indonesia, selain merupakan amanat konstitusi, juga menjadi sebuah keharusan dalam menghadapi tuntutan global yang mensyaratkan tampil dan berperannya manusia-manusia berkualitas serta mampu menunjukkan eksistensi dan integrasinya di tengah-tengah persaingan  yang semakin ketat di kancah internasional. Sistem pendidikan yang baik dan bermutu di samping harus dibangun di atas prinsip-prinsip yang kokoh dengan paradigma yang jelas, juga mesti berusaha diletakkan sesuai tuntutan dan perubahan zaman.

Peningkatan mutu tentu membutuhkan biaya terutama untuk memenuhi mutu sarana dan prasarana dan memenuhi biaya pengelolaan sekolah. Siapa yang paling bertanggung jawab untuk memenuhinya? Undang-undang No. 2/2015 tentang perubahan atas Undang Undang No. 14 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah jelas menyebutkan bahwa tugas pengelolaan sekolah adalah pada pemerintah daerah, artinya pemenuhan sarana dan prasarana serta pembiayaan seharusnya menjadi beban daerah. Beberapa daerah dengan kemampuan skal yang rendah terbukti memiliki APK rendah pula, artinya daerah tersebut sudah jelas tidak mampu menyediakan sarana-prasarana pendidikan sesuai kebutuhan dan sangat membutuhkan intervensi pemerintah pusat.

Sesungguhnya kebijakan peningkatan mutu pendidikan ini telah terprogramkan dalam kebijakan pembangunan nasional. Pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2015-2019 kebijakan ini tercantum secara eksplisit. Target peningkatan mutu pendidikan dalam RPJMN 2015-2019 diukur dengan proporsi sekolah yang dapat mencapai akreditasi minimal B dan persentase satuan pendidikan yang meningkat indeks

  • Persentase sekolah terakreditasi minimal B Tahun 2015-2019 : SD: 75%, SMP: 70%, SMA: 85%, dan Paket keahlian SMK :65%
  • Persentase satuan pendidikan yang meningkat indeks efekti tasnya berdasarkan SNP sebesar 95%

Peningkatan mutu pendidikan tidak akan banyak berarti jika tidak disertai dengan penjaminan mutu pendidikan. Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional menyebutkan bahwa penjaminan mutu pendidikan merupakan tugas sekolah, sedangkan pemerintah pusat dan daerah bertugas memfasilitasi peningkatan mutu sekolah. Beberapa peraturan pemerintah sebagai turunannya juga mengamanatkan hal yang sama yaitu satuan pendidikan wajib melakukan penjaminan mutu pendidikan sesuai dengan kebijakan pendidikan baik tingkat kabupaten/kota, tingkat propinsi maupun pusat.

Penerapan Penjaminan Mutu Pendidikan di sekolah akan memastikan bahwa pengelolaan sekolah, proses pembelajaran dan program-program lainnya dijalankan dengan standar mutu tertentu.

Pertanyaannya, apakah sekolah telah melakukannya?

Berdasarkan hasil pemantauan, sebagian besar sekolah baik di tingkat pendidikan dasar maupun pendidikan menengah belum melaksanakan penjaminan mutu baik untuk pengelolaan maupun untuk pembelajaran. Belum dilaksanakannya penjaminan mutu pendidikan ini disebabkan oleh masih lemahnya pemahaman/kesadaran sekolah tentang pentingnya mutu pendidikan yang sedang mereka jalankan. Mutu pendidikan ini mencakup:

  • Mutu pengelolaan sekolah
  • Mutu pembelajaran yang dilaksanakan
  • Mutu proses pembentukan karakter peserta didik

Peningkatan mutu pendidikan ini merupakan tanggung jawab dari setiap komponen di satuan pendidikan. Peningkatan mutu di satuan pendidikan tidak dapat berjalan dengan baik tanpa adanya budaya mutu pada seluruh komponen sekolah. Untuk peningkatan mutu sekolah secara utuh dibutuhkan pendekatan khusus agar seluruh komponen sekolah bersama-sama memiliki budaya mutu. Untuk itu dibutuhkan program Implementasi Penjaminan Mutu Pendidikan di seluruh sekolah di Indonesia dengan pendekatan pelibatan seluruh komponen sekolah (whole school approach).

Selengkapnya:

  • 8 Standar Nasional Pendidikan [Lihat ]
  • Sistem Penjaminan Mutu DIKDASMEN [Lihat ]
  • Pemetaan Mutu Pendidikan di Tingkat Sekolah [Lihat ]
  • Penyusunan Rencana Pemenuhan Mutu [Lihat ]
  • Pelaksanaan Pemenuhan Mutu [Lihat ]
  • Audit dan Evaluasi Pemenuhan Mutu [Lihat ]

 

https://smpnsata.sch.id
Jalan Diponegoro No. 33 Tayu
Kabupaten Pati, 59155
Telepon : (0295) 452245
Email : [email protected]